Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II.-K Anam Syahmadani-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal melanjutkan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II

Rapat Kerja dipimpin langsung Ketua Pansus II Edy Suripno dan Wakil Ketua Pansus II Sisdiono.

Pada Rapat Kerja ini, Pansus II melanjutkan pembahasan Bagian Lampiran Raperda. 

“Sampai hari ini, kami memperdalam pembahasan Lampiran Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Pansus II Sisdiono. 

BACA JUGA:Manparekraf Sandiaga Uno Minta Event Tegal Pesisir Carnival Ditingkatkan

Sisdiono mengatakan, Pansus II menyetujui sejumlah poin, di antaranya tarif pemakaman yang dikelola Pemkot, di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Yang semula dikenakan retribusi Rp75.000 per tahun, menjadi digratiskan alias tanpa biaya. Ketua Pansus II Edy Suripno menginstruksikan agar digratiskan karena fungsi sosial.

“Pemakaman milik Pemda akan digratiskan, karena pelayanan sosial masyarakat. Semula, membayar retribusi Rp75.000 per tahun,” jelas Sisdiono.

Selain itu, Pansus II menyepakati retribusi Taman Budaya Tegal untuk kegiatan kesenian yang semula Rp2.000.000, dikenakan Rp500.000, dengan rekomendasi dari Dewan Kesenian Kota Tegal. 

Pansus II juga mengusulkan kepada Pemkot agar mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sarana lainnya seperti genset dan sebagainya, atau dibiayai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Kreatif! Produk Daur Ulang Sampah Jadi Jawara Krenova Kota Tegal 2023

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kesenian daerah,” ungkap Sisdiono.

Selanjutnya, sehubungan dengan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Tegal bakal diwajibkan membayar retribusi 100 Dolar AS per orang per bulan. 

Sumber: