Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II.-K Anam Syahmadani-

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Tradisional Tegal Naik, Tembus Rp37 Ribu

Eksistensi pendapatan daerah dan retribusi daerah diharapkan mampu menjadi sumber pendanaan daerah yang diperoleh secara efektif. 

“Sehingga tidak mendistorsi konstelasi sosial di daerah,” papar Edy.

Dikatakan, Pemda harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya terutama aparat perpajakan baik kualitas intelektual maupun kualitas moralnya.

Pemda harus mampu menggali sumber-sumber pajak dan retribusi daerah baik melalui cara intensifikasi maupun melalui cara ekstensifikasi dengan menggali objek-objek pajak baru.

Suatu pajak daerah (pajak lokal) dan reribusi daerah sebagai suatu keputusan politik, haruslah terlebih dahulu mendapat masukan (aspirasi) dari masyarakat lokal.

BACA JUGA:Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Harga Kambing Kurban Terbaru di Kota Tegal

Agar tidak terjadi keberatan dan penolakan untuk membayarnya, termasuk besaran tarif pajaknya. Apakah suatu pajak daerah atau retribusi daerah telah menerapkan efisiensi ekonomi atau tidak, perlu dikaji dengan teliti.

Sebagai informasi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Paling lambat 5 Januari 2024, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus ditetapkan. *

Sumber: