Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II.-K Anam Syahmadani-

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan menjadi OPD yang mengelola Pendapatan Daerah di sektor retribusi ini. 

Teknisnya, retibusi dibayarkan sekali dalam setahun oleh tenaga kerja asing, dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi dilakukan. 

Apabila sebelum satu tahun tenaga kerja asing tersebut mengakhiri masa kerjanya, kelebihan pembayaran retribusinya bisa diminta kembali oleh tenaga kerja asing tersebut.

BACA JUGA:Dibangun 2 Lantai, Gedung Kantor Kecamatan Tegal Selatan Diresmikan Wali Kota

Dengan besaran retribusi 100 Dolar AS per bulan dengan nilai kurs Rp14.000 ribu per Dolar AS. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dipatok target Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Rp67.200.000 di 2024. 

Selain dengan ketiga OPD tersebut, Pansus II juga melakukan pembahasan dengan sejumlah OPD lainnya. 

Sisdiono mengatakan, Bagian Lampiran Raperda masih harus diselesaikan, dengan mengadakan Rapat Kerja kembali bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot dan OPD. Setelah itu, Pansus II akan membahas Bagian Batang Tubuh Raperda. 

“Kami menargetkan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan akhir Juni,” terang Sisdiono.

Ketua Pansus II Edy Suripno menjelaskan, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak dan pungutan memaksa lainnya (retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah) sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. 

BACA JUGA:Pengamanan Ketat, 238 Personel Gabungan Kawal Kejurnas Motorcross Kasal Cup di Tegal

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru.

Desentralisasi fiskal merupakan dimensi otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kemandirian. 

Kebijakan pajak dan retribusi merupakan hasil pilihan atas sejumlah alternatif dari berbagai sistem untuk mencapai tujuan perpajakan secara efektif dan efisien, prinsip prosedural yang mencakup kepastian, stabilitas.

Sederhana dan praktis juga penting dalam pembaruan kebijakan pajak dan retribusi. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemda memiliki kewenangan lebih luas untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 

Sumber: