Kondisi IBC dan UMKM Center Pekalongan Memprihatinkan, DPRD 'Sentil' Pemkab
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentan-Hadi Waluyo-radar pekalongan
BACA JUGA:Ingin Mabuk Tak Punya Uang, Preman Kampung di Pekalongan Palak Penghuni Kos
Pada tahun 2017, TPT sebesar 4,39 persen naik menjadi 6,91 persen di tahun 2020. Di tahun 2021 turun menjadi 4,28 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi isu utama dalam pembangunan. Dengan kata lain, menunjukkan ketidakseimbangan antara ketersediaan lapangan pekerjaan dan penduduk yang mencari pekerjaan," kata Fatkhiana.
Fraksi PKB meminta agar pemda melihat persoalan ini, sehingga bisa mencari solusi terkait tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Bupati Pekalongan Riswadi.
BACA JUGA:Tawarkan Pemandangan Alam Eksotis, Paninggaran Bakal Jadi Kawasan Wisata Baru Pekalongan
Fraksi PAN melalui juru bicaranya Ahmad Muzaki menyampaikan, Pemkab Pekalongan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih banyak hal terkait kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan