Ingin Mabuk Tak Punya Uang, Preman Kampung di Pekalongan Palak Penghuni Kos
Preman kampung yang selama ini merasahkan ditangkap polisi atas kasus pemalakan dengan senjata tajam.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
KARANGDADAP, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Preman kampung di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, RT (22) harus rela menginap di sel tahanan polisi.
Dia harus mempertangung jawabkan perbuatanya palak penghuni kos menggunakan sejata tajam gegara ingin mabuk tapi tak punya uang.
Satuan Reskrim Polsek Karangdadap, Polres Pekalongan, menangkap RT saat berada di tempat kosnya di Desa Kedungkebo. Uang Rp100 ribu hasil palak penghuni kos d ia gunakan untuk beli minuman keras.
Hal ini mengemuka saat RT dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Senin 5 Juni 2023. RT mengaku palak penghuni kos lainnya karena kepepet ingin mabuk tapi tidak punya uang.
"Buat mabuk," kata dia.
BACA JUGA:Kerap Picu Aksi Kriminalitas, Polres Pekalongan Gencarkan Razia Miras
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi didampingi Waka Polres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsy, dan Kasat Reskrim AKP Isnovim, menerangkan, tersangka RT ini merupakan preman kampung di desanya. Ia kerap berkelahi, bahkan melakukan aksi pemalakan.
"Ini semacam preman kampung. Mencari tambahan uang dengan melakukan aksi premanisme," ujar Kapolres Pekalongan.
AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata tajam dan melakukan aksi pemerasan.
Kejadiannya pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu tempat kos di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.
BACA JUGA:Kernet Bus Pekalongan-Jakarta Sikat Iphone 13 Pro Max, Modus Pecah Kaca Mobil
"Pelaku ini bersama dengan temannya mendatangi sebua kos-kosan. Setibanya di lokasi, tersangka ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengeluarkan sebilah pisau lalu menempelkannya pada salah satu bagian tubuh korban, kemudian memeras atau meminta uang," kata Kapolres.
Karena takut, korban memberikan uang senilai Rp100 ribu. Setelah diberi uang Rp100 ribu, pelaku dan seorang temannya yang masih diburu polisi meninggalkan tempat kos tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan