Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

Bos perusahaan tersangka kasus TPPO dihadirkan dalam konferesnsi persdi gedung Tribrata Polres Pemalang.-M Ridwan-

BACA JUGA:Ingin Mabuk Tak Punya Uang, Preman Kampung di Pekalongan Palak Penghuni Kos

Karena ini merupakan kebijakan Presiden mulai dari hulu sampai ke hilir harus ditertibkan.

"Kita akan lakukan penegakkan hukum terhadap mereka," beber Luthfi.  

Kapolda mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Sebelum Video 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Sempat Diperas Rp50 Juta

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: