Sarung Gajah Duduk Dipalsukan, Ahli Hukum Pidana dari Kasus Ferdy Sambo Hadir

Sarung Gajah Duduk Dipalsukan, Ahli Hukum Pidana dari Kasus Ferdy Sambo Hadir

KETERANGAN- PN Pekalongan meminta keterangan seorang Ahli Hukum Pidana, pada persidangan kasus dugaan pemalsuan merek.-RADAR PEKALONGAN-

PEKALONGAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Ada yang menarik dari sidang lanjutan kasus pemalsuan Sarung Gajah Duduk di PEKALONGAN pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Yakni, hadirnya ahli hukum pidana dari kasus Ferdy Sambo.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarasi itu adalah mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. 

Dia adalah Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara. Di awal keterangannya, ahli pidana yang juga pernah menjadi saksi ahli a de charge bagi Ricky Rizal dalam kasus Ferdy Sambo ini menjelaskan tentang Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal inilah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa pada perkara ini, dengan Subsidair Pasal 100 ayat (2).

Menurut Sholehuddin, pengenaan pasal tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur deliknya terlebih dahulu. Yakni, terkait dengan hak terhadap merek. 

“Delik intinya itu tanpa hak, maka ini yang harus dibuktikan terlebih dulu,” kata Sholehuddin.

BACA JUGA:PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding

Ahli Hukum Pidana tersebut menjelaskan pula bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Dalam ketentuan hukum, delik aduan bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Jika perorangan, maka orang yang merasa dirugikanlah yang melakukan pengaduan. Sedangkan jika perusahaan atau PT, maka harus pihak yang bertanggung jawab di perusahaan atau PT dimaksud.

Selain itu, delik aduan memiliki masa kedaluwarsa. Sedangkan menurut Pasal 74 ayat (2) KUHP, masa kadaluarsa atau kedaluwarsa untuk mengajukan pengaduan adalah enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.

Jika sudah kedaluwarsa, maka mengakibatkan gugurnya hak untuk menuntut secara hukum.

Terhadap penjelasan ahli tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Suryono Pane, kemudian menanyakan tentang pengaduan yang dilakukan pada Januari 2023. Sedangkan tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan itu adalah pada Maret 2022, berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor ke penyidik.

Terhadap hal itu, saksi ahli berpendapat bahwa pengaduan tersebut sudah kedaluwarsa.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan pula bahwa hak terhadap merek dapat dialihkan ke orang lain. Misal melalui pewarisan, wakaf, hibah, maupun jual beli. Jika peralihannya berdasar perjanjian jual beli, maka diatur menggunakan hukum perdata, dan syarat sahnya jual beli harus terpenuhi.

Sumber: