Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya

Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya

BERSAMA KUASA HUKUM- Romyani bersama Andri Yulianto didampingi tim kuasa hukum bersiap meninggalkan Polres Tegal. -HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komitmen dengan ucapannya, Hotman Paris melalui timnya mengajukan penangguhan penahanan Romyani, sopir bus yang mengalami kecelakaan di Guci.

Hasilnya, polisi mengabulkan penahanan Romyani, 56, warga Bumi Puspitek Asri blok B.II / I Kecamatan Pandedangan Kabupaten Tangerang. Pria yang membawa rombongan peziarah dari Tangerang ini sebelumnya sempat menjadi tersangka atas musibah kecelakaan bus di Guci.

Sopir Bus PO Duta Wisata ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Tegal dan sempat menjalani penahanan. Tidak sendirian, dia ditahan bersama sang kernet bus Andri Yulianto, 44, warga Jalan Mangga Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 919, Ahmad Soleh dan Muhammad Taufik Hidayat, kedua tersangka tampak berurai air mata ketika keluar dari ruang penyidikan untuk menyelesaikan berkas penanguhan penahanan, Selasa, 23 Mei 2023 siang.

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Parkiran di Kawasan Guci Tegal Harus Dievaluasi 

Keduanya sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Tegal. Penetapan itu pasca insiden meluncurnya Bus PO Duta Wisata dari tempat parkir hingga masuk ke Sungai Awu Guci Desa Rembul yang berada di Kawasan Wisata Guci, pada Minggu,7 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.  

Kecelakaan tersebut bus berpenumpang 37 orang itu membuat 2 penumpang meninggal dunia. 7 luka ringan, 2 luka berat, dan 26 luka luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya  menyebabkan orang lain mati, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Proses awalnya kami sempat mengajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus tersebut. Dan kami sempat dipanggil Tim Penyidik Polres Tegal  untuk melengkapi berkas penjamin danakhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujar Akhmad Soleh di hadapan awak media.

Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih  kepada kapolri, kapolres Tegal, kapolda, kasat Reskrim Polres Tegal, dan tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Tegal atas dikabulkannya permohonan penanguhan penahanan kliennya.

"Untuk penjamin dari klien kami, Romyani adalah adik kandungnya sendiri, sementara Andri Yulianto adalah kakak kandungnya. Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," cetusnya.

BACA JUGA:Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Terus Dibela Rian Mahendra: Kita Miris

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan ke dua tersangka tersebut  mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.

"Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini di antaranya keduanya sangat kooperatif  dan tidak berbelit selama proses penyidikan," ungkapnya.

Sumber: