Dilaporkan Warga, Polres Tegal Terus Selidiki Pengelolaan Pancuran 13 Guci

Dilaporkan Warga, Polres Tegal Terus Selidiki Pengelolaan Pancuran 13 Guci

MANDI - Sejumlah pengunjung saat mandi di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

Sebelumnya, Direktur PT Barokah Heri Siswanto mengaku untuk mengelola Pancuran 13, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan, pengelola juga rutin menyetorkan PNBP ke Kementerian Keuangan. Pihaknya mulai setor sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan Pancuran 13 yakni pada 2021 lalu. 

“Izin pengelolaan Pancuran 13 sudah lengkap, termasuk UKL UPL. Karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya. Syarat perizinan diawali dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal,” kata Heri Siswanto, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

Heri menyatakan, PT Barokah mengajukan izin pengelolaan Pancuran 13 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 lalu.

Izin dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun, izin baru keluar pada 2021 lalu. 

“Dalam SK Pengelolaan Pancuran 13, PT Barokah diberikan izin selama 55 tahun. Jadi kita (PT Barokah) bukan sewa atau kerja sama, tapi pemegang izin,” ujarnya.

Setelah izin keluar, Heri menyatakan bahwa PT Barokah baru menerapkan tarif tiket masuk sebesar Rp20 ribu perorang pada awal 2022.

Besarnya biaya tiket itu terbagi menjadi tiga yakni, hari biasa sebesar Rp13 ribu untuk pemegang izin, Rp5 ribu untuk pendapatan PNBP, dan Rp2 ribu untuk asuransi pengunjung. 

Sedangkan hari libur, Rp10.500 untuk pemegang izin, Rp7.500 untuk PNBP dan Rp2 ribu asuransi pengunjung. 

“Untuk PNBP disetorkan tiap hari ke Kementerian Keuangan, kecuali hari Jumat baru akan disetorkan pada Senin karena bank tutup,” jelas Heri. ***

Sumber: