MENGEJUTKAN! Ini Permintaan Keluarga Korban Kasus Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati di Kajen Pekalongan

MENGEJUTKAN! Ini Permintaan Keluarga Korban Kasus Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati di Kajen Pekalongan

Kadus Kedung Bunder, Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Wihiryono, didampingi beberapa keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, dan pengacara S, Jimmy Muslimin, lakukan jumpa pers untuk meluruskan informasi hoaks di medsos tentang dugaan pencabulan di de-Hadi Waluyo-radar pekalongan

BACA JUGA:Atasi Masalah Rob RSUD Kraton dan Pasar, Bupati Pekalongan Temui Menteri PPN

"Dengan adanya kasus itu, ada yang ngangkat lagi kasus yang lama. Padahal dari lima anak yang pertama itu sudah selesai. Namun ada yang memprovokasi warga, sehingga terjadi persekusi di Balai Desa Sambiroto. Akhirnya daripada anarkis di desa, dibawalah ke Polres Pekalongan," terang Joko.

Ia sendiri selaku orang tua dari salah satu korban sudah memaafkan perbuatan S. Sebab, dari konfirmasi yang dilakukan terhadap S, ia hanya mencium pipi kanan dan kiri anaknya tanpa ada hasrat atau nafsu. Namun hanya ciuman kasih sayang orang tua terhadap muridnya. 

"Lima anak sudah memaafkan S dan tidak akan menuntutnya," kata dia.

Kadus Kedung Bunder RT 05 RW 03, Wihiryono mengakui, masyarakat Dukuh Kedung Bunder mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

BACA JUGA:WAUUW! Crazy Rich Lebo Batang Hibahkan Dana 1 Miliar untuk Perbaikan Jalan Desa

Warga setempat menilai perbuatan S mencium pipi santrinya merupakan bentuk kasih sayang guru terhadap muridnya. Tidak ada unsur nafsu atau perbuatan tidak senonoh yang lebih jauh. S pun sudah meminta maaf jika perbuatannya itu dinilai salah.

Selama puluhan tahun, S menjadi tokoh agama di pedukuhan tersebut. Ia menjadi marbot, muazin, hingga imam di musala di dukuh tersebut. Selain itu, S juga mengajari anak-anak ngaji dan ilmu agama lainnya. 

"Anak saya sejak kecil juga diajari S ini. Hingga sekarang anak saya berumur 24 tahun, ndak pernah ada masalah," katanya.

Sementara itu, pengacara S, Jimmy Muslimin, mengatakan, dalam bab ini dirinya tidak membenarkan perbuatan kliennya, namun ia membela hak hukum dari kliennya tersebut.

BACA JUGA:MAKIN LENGKAP! RSUD Kraton Pekalongan Buka Pelayanan Sub Spesialis Hematologi-Onkologi Medik

"Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena dari delapan korban itu, salah satunya anak dari Pak Joko, sudah tidak mau melanjutkan kasusnya. Kemungkinan kedepannya juga akan ada lagi yang mau mundur atau memaafkan Pak S. Apalagi S beserta keluarganya sudah meminta maaf kepada para korban. Kejadian ini pun ada yang sudah lama. Dua korban kasusnya hampir sudah enam tahun. Dan yang satunya kurang lebih dua tahun," kata dia.

Ia berharap, jika memang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan permintaan maaf, maka kasus yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan. 

"Biarkan kasus ini selesai dengan restoratif justice (RJ). Tapi kalau memang mau melanjutkan, saya selaku pengacara dari S, saya akan membela dan membuktikan di pengadilan," ujar dia.

"Sekali lagi dalam bab ini dari pernyataan S, beliau mencium pipi kanan dan kiri itu sebagai bentuk kasih sayangnya seorang guru ngaji terhadap murid. Itu dilakukan bukan di tempat yang sepi, bukan di kamar, atau apa. Itu kejadian di musala depan. Pas beliau mulang ngaji dan itu belajar wudhu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan