Pikades Antar Waktu Desa Plumbungan Kabupaten Tegal Ditunda, Komisi I Akan Konsultasi Kemendagri

Pikades Antar Waktu Desa Plumbungan Kabupaten Tegal Ditunda, Komisi I Akan Konsultasi Kemendagri

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro memimpin audiensi dari Panitia PAW Desa Plumbungan dan Dispermades Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal terpaksa ditunda. 

Hal itu karena panitia Pilkades Aantar Waktu Plumbungan dengan Dispermades, masing-masing mempertahankan pendapatnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, panitia Pilkades Aantar Waktu Desa Plumbungan beranggapan jika proses tahapan yang dilakukannya sudah benar. 

Ketika proses pembobotan nilai atau rangking, pihak panitia menambahkan nilai kepada bakal calon (balon) kepala desa, khususnya yang sudah mengabdi di pemerintahan dan pemerintah desa.

BACA JUGA:Terancam Diulang, Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Tak Mengacu Perbup No.4

Sehingga muncul nilai rangking 1 dan 2 masing-masing 62,5 persen. Sedangkan rangking 3 mendapatkan nilai 40 persen.

Sebaliknya, Dispermades menghendaki agar bobot nilai bagi yang sudah mengabdi di pemerintahan dan pemerintah desa disatukan, sehingga hanya akan muncul nilai maksimal 40 persen. Artinya, nilai tidak lebih dari 50 persen.

"Akan tetapi, panitia Pilkades Antar Waktu tidak mau mengalah. Begitu pula Dispermades, juga tidak mengalah. Mereka mempertahankan pendapatnya masing-masing," kata Sugono, usai memimpin audiensi dengan Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan, BPD Plumbungan, Pemerintah Desa Plumbungan dan Dispermades Kabupaten Tegal, di ruang Komisi I.

Menurut Sugono, aturan yang digunakan oleh Panitia PAW adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kades Antar Waktu. Dispermades juga sama, mereka mengacu pada Perbup tersebut.

BACA JUGA:Soal Memanasnya Pilkades Antar Waktu Plumbungan, Dispermades Kabupaten Tegal Jelaskan Ini

"Jadi intinya, isi dalam Perbup itu multitafsir. Semua pendapat benar. Mereka mempertahankan argumennya masing-masing. Baik panitia maupun Dispermades," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan yang berasal dari Kecamatan Margasari ini.

Karena itulah, Sugono mengaku bakal melakukan konsultasi ke Kemendagri. Untuk menanyakan isi dalam Perbup itu yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tentang Desa. Konsultasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Selain Komisi I, pihaknya juga akan mengajak Panitia Pilkades Antar Waktu, BPD, Pemerintah Desa Plumbungan dan Dispermades.

"Kalau pada Perbup ya sama. Bobotnya sama. Dua-duanya dipakai. Perbupnya multitafsir. Pasal karet. Makanya, kita akan konsultasi ke Kemendagri. Nanti tunggu hasilnya bagaimana setelah dari Kemendagri," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: