Terancam Diulang, Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Tak Mengacu Perbup No.4
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif, memimpin rapat.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal terancam diulang.
Disinyalir, tahapan Pilkades Antar Waktu (PAW) tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kades Antar Waktu.
Mengingat hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal mengirim surat ke Komisi I DPRD Kabupaten Tegal agar pelaksanaan tahapan PAW Desa Plumbungan diulang kembali.
"Ya, ini kami dapat surat dari Dispermades. Dan Dispermades menghendaki agar PAW di Desa Plumbungan supaya diulang," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif.
BACA JUGA:Soal Memanasnya Pilkades Antar Waktu Plumbungan, Dispermades Kabupaten Tegal Jelaskan Ini
Dalam surat itu, Dispermades menduga bahwa pembobotan nilai atau rangking bakal calon PAW tidak transparan. Pembobotan tidak dijelaskan secara rinci oleh panitia PAW.
"Nanti Dispermades dan panitia PAW Plumbungan akan kami undang. Termasuk camat dan BPD nya. Rencana hari Senin atau Selasa," ujar Munif.
Sementara, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengaku bahwa belum lama ini pihaknya mendapat aduan dari warga soal pembobotan nilai bakal calon PAW di Desa Plumbungan yang tidak transparan.
Berawal dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap hasil tahapan PAW tersebut.
BACA JUGA:Memanas! Panitia Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Dimosi Tidak Percaya Warga
Dia berharap, pelaksanaan PAW harus mengacu pada Perbup Tegal Nomor 4 tahun 2020 tentang Kades PAW.
"Saat pembobotan nilai di Desa Plumbungan, Dispermades tidak diundang. Jadi kami tidak tahu pembobotannya mengacu pada aturan mana. Yang jelas, pelaksaan PAW di Plumbungan sepertinya kurang benar," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: