CATAT! Hanya 14 Hari, Ini Jadwal Penerimaan Pengajuan Bacaleg di KPU Kabupaten Tegal

CATAT! Hanya 14 Hari,  Ini Jadwal Penerimaan Pengajuan Bacaleg di KPU Kabupaten Tegal

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan penerimaan bacaleg, di kantor KPU.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatf (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal itu dibuka selama 14 hari, yakni mulai Senin 1 Mei 2023 sampai Minggu 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman mengatakan, selain membuka penerimaan bacaleg, pihaknya juga membentuk Helpdesk KPU Kabupaten Tegal untuk memberikan layanan informasi maupun konsultasi guna membantu bakal calon anggota DPRD.

"Kita juga membentuk Helpdesk," ucapnya.

BACA JUGA:Pemudik Apresiasi Kinerja Polres Tegal Dalam Amankan Mudik dan Balik

Sementara, terkait dengan teknis pengajuan bakal calon anggota DPRD, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin menyampaikan sejumlah ketentuan.

Yakni, dokumen pengajuan dengan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.

Selain itu, juga dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

BACA JUGA:Antisipasi Macet Saat Libur Lebaran, Polres Tegal Siagakan 48 Personel di Jalur Menuju Wisata Guci

"Ketiga, dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,'' kata Fasihin memaparkan.

Terkait dengan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan pada Senin 1 Mei 2023 hingga Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Untuk tempat pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Tegal yang beralamat Jalan Ade Irma Suryano Nomor 2 Slawi, Kabupaten Tegal.

Soal ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, lanjut Fasihin, partai politik peserta Pemilu 2024 Kabupaten Tegal dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: