Komisi I DPRD: Tanpa Perda RTRW, Izin Amdal di Kabupaten Tegal Tak Bisa Keluar

Komisi I DPRD: Tanpa Perda RTRW, Izin Amdal di Kabupaten Tegal Tak Bisa Keluar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni.-Yeri Noveli-

BACA JUGA:5 Pemilik Sabu dan Tembakau Gorilla Diringkus Polres Tegal

"Jangan sampai Pemda atau kita (DPRD) seolah-olah membiarkan pelanggaran itu terjadi. Karena tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah sebagai pembuat Perda bersama Bupati," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: