Komisi I DPRD: Tanpa Perda RTRW, Izin Amdal di Kabupaten Tegal Tak Bisa Keluar

Komisi I DPRD: Tanpa Perda RTRW, Izin Amdal di Kabupaten Tegal Tak Bisa Keluar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan syarat utama untuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) bagi sebuah perusahaan.

Apabila Perda RTRW belum disahkan, maka izin Amdal sangat sulit di dapat. Bahkan tidak bisa dikeluarkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni membenarkan hal itu. Menurutnya, tanpa telaah Perda RTRW, maka dokumen Amdal bakal terhambat.

Imbasnya, rencana usaha atau kegiatan sebuah perusahaan tidak bisa dijalankan. Biasanya, izin tidak keluar ketika hasil analisis menunjukkan banyaknya dampak negatif.

BACA JUGA:120 PNS Pemkab Tegal Purna Tugas, Sekda: Tetap Semangat Kreasikan Diri

Termasuk juga tidak disertakan langkah penanggulangan serta langkah maksimal dampak positifnya.

"Prinsipnya, dokumen Amdal adalah salah satu dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak membangun sebuah proyek di seluruh wilayah di Indonesia," kata Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I ini, Rabu 5 April 2023.

Dia menjelaskan, dokumen itu tujuan utamanya adalah untuk melihat dampak lingkungan yang akan timbul akibat pembangunan proyek. Utamanya proyek besar yang berpotenai merusak lingkungan.

Menurutnya, krisis iklim yang menimpa bumi sekarang ini merupakan efek dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan berbagai mega proyek.

BACA JUGA:Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan

Karenanya, para pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebelum membangun perusahaan.

Nantinya, hasil analisis yang tercantum dalam dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. 

"Jadi, apabila izin Amdal belum diperoleh maka rencana usaha atau kegiatan tidak bisa dijalankan," jelasnya.

Karena itu, lanjut Jeni, Perda RTRW harus segera disahkan. Dia menyatakan, jika Perda tersebut tidak segera disahkan, maka ibarat Pemda dan DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: