5 Pemilik Sabu dan Tembakau Gorilla Diringkus Polres Tegal

5 Pemilik Sabu dan Tembakau Gorilla Diringkus Polres Tegal

Kasat Narkoba Polres Tegal memperlihatkan barang bukti paket sabu diruang kerjanya.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengamankan 5 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Tegal  AKP Bambang Waluyo SH MH seusai mengikuti kegiatan Zoom Meeting Operasi Bersinar Bersama Kapolres Tegal  dan para pejabat utama di Aula SSB Mapolres Tegal.

Kelima tersangka tersebut 4 diantaranya pemilik sabu, dan 1 pemilik tembakau gorilla. 

Keempat tersangka sabu masing-masing BG (30), warga Lebaksiu, MS (42)  warga Pemalang, FR (32) dan NV warga Tonjong Brebes. Sedangkan 1 tersangka pemilik tembakau gorila teridentifikasi KR ( 25) warga Lebaksiu. 

BACA JUGA:Penjual Nanas Asal Pemalang Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman

Kapolres Tegal  AKBP  Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , melalu Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo SH MH , membeberkan bahwa penangkapan kelima tersangka tersebut adalah dalam momen Operasi Bersinar Candi Tahun 2023. 

Operasi bersinar dilaksanakan sebelum Operasi Ketupat Candi 2023. 

"Operasi ini adalah kegiatan menjelang bulan suci Ramadan. Dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng. Pelaksanaan Operasi Bersinar Candi digulrikan selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Maret 2023 lalu," ujarnya Rabu 5 April 2023.

Dikatakan, terkait kegiatan Operasi Bersinar Candi 2023, PolresTegal  berhasil ungkap kasus kepemilikan sabu dari lokasi berbeda. 

BACA JUGA:Mobil Pick-Up Seruduk Truk Tangki di Jalan Pantura Pemalang, Sopir Terjepit Bodi Depan Mobil

"Tercatat penangkapan ada yang dilakukan di pom bensin Timbangreja, swalayan, dan pom bensin wilayah Kajen. Dari penangkapan kami amankan  5 paket sabu dengan berat beragam, berikut tembakau gorilla," cetusnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main-main dengan narkoba. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Ayah Banting Bayi di Pemalang, Tersangka Peragakan 13 Adegan

Sumber: