Mengayomi dan Melindungi Anggota, Korpri Pemalang Gandeng Advokat

Mengayomi dan Melindungi Anggota, Korpri Pemalang Gandeng Advokat

Perwakilan Korpri HM Agung Puntodewo bersama Tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH menunjukkan hasil penandatanganan kerjasama bantuan hukum.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Pemalang melakukan kerjasama bantuan hukum dengan Tim Pengacara atau Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH dan kawan-kawan (Dkk). 

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akhir Maret 2023.

Hadir dalam acara penandatanganan itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Sidik mewakili Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Sedangkan dari Korpri diwakili oleh HM Agung Puntodewo dan dari tim pengacara/advokat Aji Sudarmaji, Anggoro Adi Atmojo, Sri Subiyakto dan Probo Wirasto.

Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik mengatakan bahwa Korpri merupakan organisasi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melindungi, mengayomi dan memperjuangkan kepentingan, serta kesejahteraan anggotanya. 

BACA JUGA:Mobil Pick-Up Seruduk Truk Tangki di Jalan Pantura Pemalang, Sopir Terjepit Bodi Depan Mobil

Termasuk memberikan pendampingan atas berbagai masalah yang dihadapi.

Menurutnya, sebagai profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan, maupun tugas pemerintahan. Termasuk tugas-tugas dalam kegiatan pembangunan.

"Untuk itu sebagai bentuk langkah pencegahan, maupun penyelesaian masalah hukum yang muncul, diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum oleh pengacara/advokat," katanya.

Dijelaskan, untuk mendukung dan mengoptimalikan kinerja dalam layanan bantuan hukum yang diberikan kepada anggota Korpri, maka dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan potensi permasalahan hukum tersebut, perlunya ada kerjasama dengan tim pengacara/advokat. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Ayah Banting Bayi di Pemalang, Tersangka Peragakan 13 Adegan

"Hal ini, selaras dengan tujuan dari terbentuknya LKBH Korpri Kabupaten Pemalang. Yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum

kepada Pegawai Negeri Sipil atau anggota Korpri yang terkena masalah hukum," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penandatanganan kerjasama antara Korpri dengan Tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH Dkk ini dimaksudkan untuk memperluas kapasitas, meningkatkan kinerja dan kualitas layanan yang diberikan LKBH Korpri Kabupaten Pemalang. 

Sehingga dengan adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama ini, diharapkan akan terjalin hubungan kerjasama yang kuat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: