Sengketa Tanah di Pekalongan, Cuma Utang Rp3.000 Lansia Ini Terancam Kehilangan Kebun 166 Meter Persegi
SENGKETA - Warsini dan suaminya menceritakan seketa tanah yang disebabkan karena utang Rp3.000.-Tangkapan Layar-Disway Jateng
PEKALONGAN, radartegal.com - Kasus sengketa tanah di PEKALONGAN, tepatnya di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, menyita perhatian publik.
Pasalnya, hanya karena utang Rp3.000, Warsini, 65 tahun, warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan terancam kehilangan kebun seluas 166 meter persegi.
Kasus sengketa tanah di Pekalongan ini bermula saat Warsini utang Rp3.000 dari tetangganya beberapa puluh tahun lalu.
Kini Warsini tengah berjuang mencari keadilan, supaya tanah satu-satunya warisan keluarga berupa kebun kembali menjadi haknya. Sebab tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Korban Banjir Pekalongan, Nana Sudjana Gandeng Zulkifli Hasan
BACA JUGA:Bantu Evakuasi Bencana Petungkriyono, 5 Personel PMI Kabupaten Tegal Dikirim ke Pekalongan
Ditemui di rumahnya, Minggu 2 Februari 2025, Warsini menyatakan tidak pernah merasa menjual tanah satu-satunya warisan keluarga itu.
Namun, entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba kebunnya sudah berpindah tangan ke salah satu perangkat desa.
"Saya tidak pernah merasa menjual, tapi kebun malah dijual sepihak tanpa persetujuan dan tanda tangan saya," ujar Warsini sebagaimana dilansir Disway Jateng.
Warsini pun menceritakan, masalah ini berawal dari utang atau pinjaman kepada seorang tetangga pada tahun 1980-an.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Pekalongan, Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga
BACA JUGA:4 Tempat di Pekalongan Penuh Mitos dan Cerita Misteri Menarik
Saat itu, untuk jaminannya, dia hanya memberikan izin agar pemberi pinjaman bisa mengambil hasil kebun hingga utang lunas.
Namun, saat hendak menebus kembali tanah tersebut, Warsini malah mendapat penolakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

