Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kapolres didampingi Wakapolres dan Kapolsek Pemalang Kota menjelaskan kronologis aksi debt collector gadungan dalam memangsa korbannya pada konferensi pers.-M Ridwan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: