Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Brebes, Keluarga Tersangka Ngaku Diminta Rp200 Juta Oknum LSM

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Brebes, Keluarga Tersangka Ngaku Diminta Rp200 Juta Oknum LSM

Satu dari enam tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap Polres Brebes, Selasa 17 Januari 2023 sore.-Syamsul Falaq-

TANJUNG, RADARTEGAL.COM - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan enam tersangka di Kabupaten Brebes memunculkan babak baru. 

Keluarga tersangka mengaku dimediasi sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Awalnya, oknum LSM tersebut memfasilitasi mediasi di rumah Kepala Desa Sengon, Arsip Winoto pada Kamis 29 Desember 2022, lalu. 

Mediasi tersebut melibatkan pihak keluarga terduga pelaku dan korban agar kasusnya tidak sampai ke jalur hukum.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Langsung Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Curhatan itu, disampaikan Karyoto, salah satu orang tua terduga pelaku. Dia menyampaikan, awalnya para keluarga terduga pelaku pemerkosaan dikumpulkan. 

Kemudian, dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dan memberikan kompensasi.

"Yang minta uang orang-orang dari LSM. Mereka bilang, kalau hari ini tidak kelar Polres Brebes akan turun menangani kasus pemerkosaan. Mereka minta uang secepatnya, dan harus deal malam itu juga," jelasnya saat anaknya dijemput paksa tim gabungan Polres Brebes pada Selasa, 17 Januari 2023 sore.

Awalnya oknum LSM, kata Karyoto, meminta uang sebesar Rp200 juta. Merasa keberatan karena nilainya terlalu besar, pihak keluarga terduga pelaku akhirnya menawar. 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan KUR BRI Rp50 Juta, Mudah dan Tidak Ribet

Akhirnya, disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp70 juta. Kemudian ia bersama orang tua lainnya mencari uang untuk memenuhi permintaan oknum LSM.

"Agar kasusnya tidak berlanjut, kami semua mencari utang kesana kemari dan totalnya mendapatkan Rp62 juta. Kemudian, diserahkan ke rombongan LSM," ungkapnya.

Karyoto menuturkan, setelah terkumpul uangnya dan pihak LSM akhirnya menerima. Oknum LSM itu beralasan, uang tersebut akan diberikan kepada pihak keluarga korban sebagai kompensasi.

"Ternyata, korban hanya menerima Rp30 juta. Yang menyaksikan saat itu, selain PaK Kades, ada juga Pak Kadus dan Pak RT," ujarnya.

Sumber: