Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal Diambil Pemprov, Kelompok Pengolah Ikan Asin Protes

Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal Diambil Pemprov, Kelompok Pengolah Ikan Asin Protes

Kelompok pengolah ikan asin Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal protes rencana pengalihan pengelolaan pelabuhan dari pemkot ke Pemprov Jateng.-Teguh Mujiharto-

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari protes.

Mereka menolak rencana pengalihan pengelolaan lahan Blok J PPP Tegalsari dari Pemkot Tegal ke Pemprov Jawa Tengah.

Dalam aksinya, mereka memasang spanduk penolakan bertuliskan Save Blok J, Kembalikan Blok J kepada Pemkot Tegal, di sejumlah titik di kawasan PPP Tegalsari pada Senin 16 Januari 2023 sore.

Penasehat Paguyuban Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Gunaryo mengatakan, aksi pemasangan spanduk sebagai wujud penegasan penolakan terhadap rencana pengalihan pengelolaan lahan Blok J dari Pemkot Tegal ke Pemprov Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tergerus Aliran Sungai Cigunung, Jalan Penghubung Desa Ciputih-Gandoang-Kadumanis Brebes Putus

Menurut Gunaryo, ada beberapa alasan mengapa pihaknya melakukan penolakan terhadap rencana itu. Antara lain, biaya sewa akan lebih mahal jika pengelolaan sudah beralih ke provinsi.

"Kami khawatir, biaya sewa akan lebih mahal dari yang saat ini kami bayarkan ke Pemkot," katanya.

Selain itu, kata Gunaryo, pihaknya juga khawatir nantinya akan ada investor asing yang masuk. Sehingga, akan mematikan usaha yang selama puluhan tahun mereka jalani.

"Kami khawatir akan ada investor besar masuk yang nantinya membuat kami yang tradisional jelas akan terlindas,” ujar Gunaryo.

BACA JUGA:Pohon Besar di Tegal Tumbang Timpa Truk dan Motor, Satu Pengendara Luka-luka

Gunaryo mengungkapkan, saat ini ada ribuan orang yang sangat bergantung dari sektor pengolahan ikan asin. 

Selain para pengusaha lokal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga para pekerja yang jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang.

Gunaryo mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai usaha menyuarakan penolakan itu. 

Antara lain, berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor PPP Tegalsari, juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal.

Sumber: