Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal Diambil Pemprov, Kelompok Pengolah Ikan Asin Protes

Pengelolaan Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal Diambil Pemprov, Kelompok Pengolah Ikan Asin Protes

Kelompok pengolah ikan asin Blok J PPP Tegalsari Kota Tegal protes rencana pengalihan pengelolaan pelabuhan dari pemkot ke Pemprov Jateng.-Teguh Mujiharto-

BACA JUGA:Kapan Imlek 2023? Ini Jajanan Khasnya yang Hanya Muncul Setahun Sekali dan Selalu Jadi Buruan

“Namun sampai saat ini hasilnya belum ada belum ada hasilnya," ujarnya.

Gunaryo pun ingin mengetahui berita acara Pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) awal tentang perikanan kelautan, MoU antara Pemkot dan Pemprov Jateng, hingga RPJMD Kota Tegal.

Disampaikan Gunaryo, pihaknya telah menempati lahan di Blok J itu sejak 2006 sesuai dengan SK Wali Kota Tegal. 

Setiap tahunnya, juga membayar sewa lahan Rp1.000 per meter persegi per tahun dan retribusi.

Gunaryo menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor PPP. Saat itu, mereka melakukan audiensi dengan Kepala PPP.

BACA JUGA:Hwang Min Hyun Didaulat Sebagai Star Master Pertama Boys Planet 2023

Sebelumnya, mereka juga sempat menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor PPP Tegalsari dan DPRD Kota Tegal pada 21 Desember 2022 lalu.

Saat itu, usai melakukan audiensi, Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanto mengatakan memang awalnya pengelolaan Blok J ada di Pemkot Tegal.

Namun, kemudian beralih dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) dari Pemkot Tegal ke provinsi.

"Salah satunya ada di sertifikat nomor 109 kami mengambil alih Blok J. Karena kalau sudah menjadi kewenangan maka harus dikelola kalau tidak tentu salah," ujar Tuti.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Pakembaran Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Begini Respon Polsek Slawi

Menurut Tuti, sejak 2019-2021 pihaknya kemudian berproses menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga, kemudian pada 2022 melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.

"Terkahir kita sudah melakukan sosialisasi dan mereka saat itu sudah setuju termasuk tentang tarif," tandasnya. 

Persoalan muncul, kata Tuti, dimungkinkan karena adanya perbedaan dasar penempatannya. Kalau, Pemkot dengan sistem sewa menggunakan SK, sedangkan kalau dipihaknya memakai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: