Nglurug ke Jakarta, Kades Se-Pemalang Demo di Senayan Tuntut Revisi UU Tentang Desa

Nglurug ke Jakarta, Kades Se-Pemalang Demo di Senayan Tuntut Revisi UU Tentang Desa

Kepala desa se-Kabupaten Pemalang dilepas untuk diberangkat ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Ratus kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Kabupaten Pemalang akan melakukan aksi demo di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. 

Mereka beramai-ramai nglurug atau mendatangi gedung wakil rakyat di pusat untuk menyuarakan aspirasinya terkait revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ratusan kepala desa peserta aksi tersebut berkumpul di Gandulan Culiner Center untuk diberangkatkan, Senin 16 Januari 2023. 

Mereka dilepas dan diberangkatkan oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang didampingi istrinya Santi Rosalia dan Ketua Forum Camat Kabupaten Pemalang Sis Muhammad.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan Polres Tegal, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Wakil Ketua I DPD PAPDESI Imam Wibowo menyamaikan, pihaknya bersama-sama seluruh kepala desa se-Kabupaten Pemalang akan berangkat menuju Senayan Jakarta guna suksesi revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Menurutnya kegiatan aksi kepala desa ini, serentak seluruh Indonesia untuk bergerak bersama pada tanggal 17 Januari 2023, guna mendorong DPR RI agar revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimasukan  Prolegnas tahun 2023.

"Namun ada satu hal yang lebih penting lagi, sekiranya ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada masa sekarang juga agar nantinya juga untuk dilakukan revisi," katanya. 

Lebih lanjut Imam menyampaikan, terkait aspirasi menyangkut masa jabatan kepala desa. Pada pasal 39 disebutkan 6 tahun dalam tiga periode. 

BACA JUGA:Singkirkan 97 Peserta, RSUD Brebes Boyong Dua Juara Gerak Jalan 18 KM Kota Bawang

Harapannya agar dilakukan revisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Menteri Desa. 

"Untuk itu, kami bersama teman-teman kepala desa mendorong agar jabatan kepala desa adalah 9 tahun tanpa ada periodesasi," ujarnya.

Di sisi lain juga ada yang tidak kalah penting, soal hak asal-usul kepala desa yang juga sebagai warga masyarakat agar dipenuhi secara undang-undang. Untuk itu, pihaknya akan meminta kedaulatan desa harus dikembalikan. 

"Maka sekarang ini untuk terus didengungkan lagi, harapannya kedaulatan desa nantinya bisa dikembalikan. Karena slogan kita adalah desa berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia jaya... Merdeka!," tegasnya. 

Sumber: