Tokoh Lintas Agama dan Kepercayaan Kabupaten Tegal Deklarasi Rukun

Tokoh Lintas Agama dan Kepercayaan Kabupaten Tegal Deklarasi Rukun

Pembacaan deklarasi damai umat beragama yang dibacakan ditengah gelar jalan sehat kerukunan dalam rangka HAB ke-77 Kemenag.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Sediktinya 25.000 elemen masyarakat dan tokoh agama dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengikuti jalan sehat kerukunan dalam rangka hari amal bhakti (HAB) Kemenag RI Ke 77, Sabtu 14 Januari 2023, di lapangan Aspol Kalibliruk Slawi.

Tema yang diusung dalam perhelatan kali ini adalah 'Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat'. 

Kegiatan kali ini diikuti semua tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal. 

Dikesempatan ini turut dibacakan deklarasi damai umat beragama oleh Agus Subiyanto, pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, dan diikuti dan diucap ulang oleh semua peserta yang hadir.

BACA JUGA:Stok Sediaan Farmasi Dinkes Kabupaten Brebes Dijamin Aman

Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Tegal, Akhmad  Farkhan SAg MHi menyatakan deklarasi tersebut berisikan empat point penting pernyataan tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan.

Yakni untuk menjadikan Kabupaten Tegal yang moderat dan toleran.

"Isi deklarasi tersebut adalah memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugrah terbesar bangsa Indonesia. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehdupan sosial yang rukun dan harmonis."

"Menghindari segala bentuk kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. Dan berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis," ujarnya.

BACA JUGA:RSUD Brebes Gembleng Dokter dan Bidan Soal Implementasi Learning Center KB Pascapersalinan

Kegiatan juga dirajurt dengan penandatanganan deklarasi damai oleh semua tokoh lintas agama dan kepercayaan. 

"Semua peserta siap sedia menjaga bangsa dari pengaruh paham radikal yang bertentangan dengan prinsip prinsip persatuan Indonesia Bhineka Tunggal Ika. Indonesia dengan berbagai ragam budaya, ras, agama, suku, hingga bahasa, maka sikap toleransi juga perlu ditanamkan dalam kehidupan dimasyarakat," cetusnya.

Sementara itu Bupati Umi Azizah, menyampaikan bahwa Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah yang mengayomi semua unsur agama aliran kepercayaan yang diakui dan yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Sedimentasi Parah, 6 Saluran Irigasi di Brebes Dinormalisasi

Sumber: