Pemilu 2024 di Brebes Hanya Diikuti 16 Parpol, Partai Bulan Bintang Gagal Lolos Verfak

Pemilu 2024 di Brebes Hanya Diikuti 16 Parpol, Partai Bulan Bintang Gagal Lolos Verfak

- KPU Brebes mengundang semua pengurus parpol saat menggelar rapat evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilu 2024.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Sebanyak 16 kepengurusan dari 17 partai politik atau parpol peserta pemilu di Kabupaten Brebes dinyatakan memenuhi syarat. 

Sedangkan, dari total 3000 pendaftar Panitia Pemungutan Suara atau badan Ad Hoc Kecamatan, beberapa orang diantaranya masuk dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). 

Dua poin tersebut, menjadi hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum Kota Bawang hingga akhir Desember 2022. Hal itu, terungkap saat KPU menggelar evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di King Royal Hotel, Minggu 25 Oktober 2022.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, rapat evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilu mengundang semua pengurus parpol. 

BACA JUGA:Ketiduran Saat Merebus Air, Rumah Warga Dusun Batur Pemalang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Termasuk, Bawaslu dan stakeholder terkait serta media. Hasil verifikasi faktual atau Verfak kepengurusan parpol, hanya 16 dari total 17 parpol yang dinyatakan lolos. 

Artinya, kepengurusannya resmi terbentuk dan ada di Kabupaten Brebes. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi validasi berkas pendaftar PPS, beberapa peserta namanya tercatut sebagai anggota parpol, sehingga akan dilakukan klarifikasi.

"Dari 17 parpol peserta pemilu 2024, hanya PBB yang kepengurusannya masih nihil. Sedangkan, klarifikasi terhadap pendaftar PPS yang tercatut dalam Sipol masih menunggu tahapan perekrutan," ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:Kota Tegal Banjir Acara di Malam Tahun Baru 2023, Ketua DPRD Minta Aparat Sigap Antisipasi Gangguan Keamanan

Terkait klarifikasi pendaftar PPS, lanjut Riza, akan dilakukan kroscek dan validasi saat pemeriksaan berkas. Tujuannya, memastikan semua pendaftar tidak masuk dalam keanggotaan maupun pengurus parpol peserta pemilu. 

Sebab, syarat menjadi PPS dilarang terlibat politik praktis dalam internal parpol tertentu.

"Dari hasil kroscek sementara, masih ada beberapa pendaftar yang namanya tercatut masuk Sistem Informasi Partai Politik. Tapi, akan segera diklarifikasi sebagai syarat seleksi PPS," ujarnya.

Riza menuturkan, untuk tahapan seleksi badan ad Hoc PPS menyesuaikan petunjuk teknis terbaru dari pusat. Yakni, ada perpanjangan tahap pendaftaran yang semula 27 Desember berubah hingga 30 Desember. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Dinilai Sangat Inovatif, Pemkab Tegal Diganjar Penghargaan IGA Award 2022 dari Mendagri

Sumber: