Bankeu Parpol Tahap II Tahun 2024 Rp12,6 Miliar Diserahkan Pemprov Jateng
BANKEU - Penyerahan bankeu parpol tahap II ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama perwakilan sepuluh parpol di kantor Gubernur Jateng. -Istimewa-Radartegal.disway.id
SEMARANG, radartegal.com - Bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) tahap II tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000 diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin, 18 November 2024.
Penyerahan bankeu parpol tahap II tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama perwakilan sepuluh parpol di kantor Gubernur Jateng.
Bankeu parpol tahap II yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2024 tersebut disalurkan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jateng.
"Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, harapannya tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh parpol sesuai peruntukannya. Saya juga berharap ke depan bisa ditingkatkan," kata Nana usai penandatanganan serah terima bankeu parpol tahap II.
BACA JUGA: Hanya 5 Parpol di Brebes yang Berhak Terima Dana Hibah, PDIP Paling Besar Setengah Miliar Lebih
BACA JUGA: Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol, Pj Walikota Tegal Minta Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Nana Sudjana mengatakan, nilai penerimaan bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berbeda-beda. Jumlah masing-masing parpol disesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu 2024.
Penerimaan kesepuluh parpol tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senilai Rp2,02 miliar, Partai Gerindra Rp1,7 miliar, PDI-P Rp3,5 Miliar, Partai Golkar Rp1,5 miliar, Partai Nasdem Rp517 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp1,08 miliar, PPP Rp676 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp560 juta, Partai Demokrat Rp773 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp318 juta.
Nana menjelaskan, Bankeu Parpol tahap II tersebut diberikan sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Bankeu tahap II ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Ditetapkan, Dua Parpol Ini Melebur Jadi Satu
BACA JUGA: Rekomendasi 12 Parpol Diborong Satu Paslon, Pilkada 2024 di Brebes Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Ia berpesan agar bantuan keuangan itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk membangun kepercayaan publik, dan memastikan bahwa partai politik dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: