Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes di Pemalang Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes di Pemalang Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Koordinator GOPKES Kabupaten Pemalang dr Darmanto menyampaikan aspirasi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law dihadapan anggota dewan.-Agus Pratikno-

BACA JUGA:UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp139 Ribu, Begini Cara Menghitungnya

Disamping itu, juga minta adanya keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.  Sehingga kepentingan mutu pelayanan kesehatan  kepada masyarakat tidak terabaikan sesuai amanah UU no 13 tahun 2022.

"Untuk itu, kami mohon dengan hormat, kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang serta fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyampaikan aspirasi ini secara resmi, baik melalui kelembagaan DPRD Kabupaten Pemalang maupun fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang, kepada Baleg DPR RI dan Kementrian terkait," tegasnya. 

Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani usai mendengarkan penyampaian aspirasi tersebut, menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat siap mendukung dan mengawal apa yang menjadi keinginan para tenaga kesehatan.  

"Kita Anggota DPRD akan bareng-bareng mengawal aspirasi ini, agar bisa disampaikan ke DPR RI," ujarnya. 

BACA JUGA:Proyek Rp80 Miliar Kelar, RSUD Brebes Dilengkapi Gedung 5 Lantai dengan Fasilitas Komplit

Dukungan terhadap tenaga profesi kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Komisi D H Nuryani. Pihaknya akan meminta kepada pimpinan DPRD agar apa yang menjadi usulan itu semua direkomendasikan. Harapannya agar hasilnya nanti sesuai yang diharapkan.

"Kami akan meminta kepada pimpinan dewan, agar apa yang menjadi usulan itu semua direkomendasikan. Harapannya nanti yang direncanakan akan menguntungkan kita semua, yaitu seluruh masyarakat. Sehingga nantinya tidak ada yang merasa di rugikan," imbuhnya.

Anggota Komisi A DPRD M Safi'i juga sangat mendukung aspirasi tersebut.  Bahkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pada prapembahasan sebelumnya. 

Mengenai kesiapan yang harus dilakukan dewan, yaitu melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Perundangan, Kepala Bagian Persidangan dan Kasubag Humas untuk segera menyiapkan surat yang harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.

BACA JUGA:Kupu-kupu Malam, Melihat Michelle Zudith Menjadi PSK di Web Series  

Adapun surat tersebut untuk disampaikan kepada DPR RI dengan tembusan pihak-pihak terkait yang ada di pemerintah pusat.

"Inti surat itu mendukung pandangan IDI dan organisasi profesi kesehatan. Harapannya surat ini sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Surat tersebut untuk disampaikan ke DPR RI, tembusan ke Prolegnas dan organisasi profesi yang ada di pusat. Harapannya agar pemikiran sama antara yang di pusat dan di daerah," paparnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: