Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes di Pemalang Sampaikan Aspirasi ke DPRD
Koordinator GOPKES Kabupaten Pemalang dr Darmanto menyampaikan aspirasi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law dihadapan anggota dewan.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) dari berbagai organisasi profesi kesehatan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis 1 Desember 2022.
Kehadiran mereka untuk melakukan audensi dan untuk menyuarakan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Rombongan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan (GOPKES) Kabupaten Pemalang tiba di Gedung Dewan sekitar pukul 12.00.
Mereka yang hadir perwakilan dari masing-masing organisasi profesi kesehatan. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BACA JUGA:Tim Penilai PAK Tak Memiliki Hak Tunjuk Media Tentang Penerbitan Tulisan Ilmiah Populer
Termasuk dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga turut hadir.
Setibanya di Gedung DPRD, rombongan yang dikomandoi Ketua IDI Kabupaten Pemalang dr. Darmanto, selaku Koordinator GOPKES, langsung ditemui para wakil rakyat di ruangan rapat Badan Anggaran DPRD.
Pimpinan dan anggota DPRD yang menemui diantaranya Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani, Ketua Komisi D H Nuryani, Anggota Komisi A M Safi'i dan sejumlah anggota dewan lainnya yakni dr Irma Suryani dan Akmal.
Koordinator GOPKES dr Darmanto menyampaikan pandangan IDI Cabang Pemalang mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Sekaligus juga menyampaikan peryataan sikapnya sebagai aspirasi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Tua-Tua Keladi, Masuk Usia 46 Tahun, SMK YPT Tegal Bakal Miliki Kampus Baru
Dalam pernyataan sikapnya, GOPKES secara tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Prolegnas 2023. Mengingat belum adanya pembahasan mengenai RUU itu, secara menyeluruh yang melibatkan semua komponen bangsa yang berkepentingan termasuk organisasi profesi.
Selain itu, menolak beberapa pengaturan UU terkait profesi kesehatan yang sudah ada. Seperti UU Tenaga Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan dan lain-lain yang dihapus dari RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Alasan kami menolak, karena pengaturan di UU tersebut, yang menyangkut profesi kesehatan sudah dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak. Termasuk profesi kesehatan, masyarakat dan pemerintah. Sehingga adanya RUU itu justru akan berdampak besar dan tidak berpihak terhadap para tenaga profesi kesehatan yang ada," katanya.
Lebih lanjut dr Darmanto juga melakukan penolakan adanya liberalisasi dan kapitalisasi pelayanan kesehatan. Sebab, menyangkut mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan serta beban biaya kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: