Pantau Ketat Medsos, Bhabinkamtibmas di Tegal Diwajibkan Antipasi Tawuran Remaja

Pantau Ketat Medsos, Bhabinkamtibmas di Tegal Diwajibkan Antipasi Tawuran Remaja

Kasat Binmas Polres Tegal sedang memberikan instruksi kepada Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi aksi tawuran remaja.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pada era sekarang, di Kabupaten Tegal dan beberapa daerah lain di Indonesia terjadi peningkatan tren kenakalan remaja seperti tawuran. 

Untuk mencegah kejadian tawuran, Bhabinkamtibmas wajib sambang dan melakukan koordinasi ke seluruh sekolah di wilayah hukum Polres Tegal.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH MAP. Menurutnya dalam koordinasi tersebut, Bhabinkamtibmas dapat memberikan saran untuk lebih peduli terhadap pelajar sekolah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Selain itu, penanaman nilai-nilai luhur Pancasila juga dapat digunakan. Ini sebagai tameng agar bisa melakukan kebiasaan-kebiasaan baik sesuai dengan adab ketimuran yang menjadi salah satu nilai baik dari bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022, Jepang Taklukkan Jerman 2-1, Hansi Flick: Kesalahan Individu Jadi Penyebabnya

Sehingga dapat mencegah tawuran dan tindak pidana anak-anak. "Kita harus tau akar permasalahannya, yang salah satunya dapat dideteksi adalah media sosial yang digunakan sebagai sarana berinteraksi untuk melakukan tawuran. Bermula dari ejek-ejekan, kemudian saat bertemu melakukan aksi kekerasan, ini yang harus kita cegah bersama," terangnya.

Polres Tegal, sambung Didi, siap membantu Disdik Kabupaten Tegal dalam pencegahan dan penanganan permasalahan kenakalan remaja di Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal menambahkan, melakukan patroli secara masif, pada lokasi dan waktu yang rawan digunakan para remaja untuk bergerombol dan meresahkan sejumlah masyarakat yang melintas.

BACA JUGA:Resmikan Gedung PGRI, Wali Kota Tegal Berharap Guru Berkontribusi Aktif Dalam Pembangunan

"Sudah beberapa kali kami membubarkan kerumunan remaja tersebut karena mendapati pengaduan dari masyarakat, baik melalui nomor kedinasan maupun nomor pribadi anggota Polres Tegal,” terang Didi. *

Sumber: