Jarak Toko Modern di Tegal Bakal Diatur Menggunakan Perda, Wali Kota: Untuk Lindungi Pedagang Kecil
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mngatakan akan membuat Perda yang mengatur jarak toko swalayan dan toko modern.-Teguh Mujiharto-
Serta, mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.
Kemudian, ujar Dedy Yon, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru. Maka pelaku usaha bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir.
BACA JUGA:Mimpi Warga 2 Kelurahan di Tegal Punya Pemakaman Bakal Terwujud Lewat Pokir Wakil Ketua DPRD
Setelah itu, pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan, serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan.
"Salah satu syaratnya, yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjian bermitra dengan UMKM," tandasnya.
Sebab, kata Dedy, keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
"Salah satu upaya dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” imbuh Dedy. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: