Jarak Toko Modern di Tegal Bakal Diatur Menggunakan Perda, Wali Kota: Untuk Lindungi Pedagang Kecil

Jarak Toko Modern di Tegal Bakal Diatur Menggunakan Perda, Wali Kota: Untuk Lindungi Pedagang Kecil

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mngatakan akan membuat Perda yang mengatur jarak toko swalayan dan toko modern.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Keberadaan toko swalayan dan toko modern di Kota Tegal kedepan akan ditata ulang.

Penataan ulang ini salah satunya terkait jarak anatara satu toko dengan toko yang lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak toko swalayan dan toko modern. 

Itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Ruas Linggapura-Buniwah Semakin Parah, Pj Kades: Sudah Berulang Kali Diusulkan Perbaikan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemerintah Pusat ingin memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha. 

Namun terkait perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan atau toko modern, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jarak satu dengan yang lainnya.

"Karenanya, Pemkot dan DPRD akan mengatur jangkauan jarak yang terbaik. Itu, agar kelangsungan hidup para pelaku UMKM bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Talud Pengaman Jalan Nasional Sepanjang 10 Meter Ambrol Diterjang Banjir Sungai Grengseng Brebes

Selain jarak, kata Dedy, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 23/2021, pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk UMKM minimal 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan. 

Ketentuan itu, sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.

"Selama ini, Pemkot Tegal terkait dengan pendirian terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang RTRW dan aturan-aturan lain yang mendukung," jelasnya.

BACA JUGA:Tempat Relokasi Bureng, PKL Jalan Pancasila Kota Tegal Protes saat Ditertibkan Petugas Gabungan

Menurutnya, terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan. 

Sumber: