Pembangunan Tanpa IMB Marak di Pemalang, DPRD Desak Pemda Optimalkan Pengawasan
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim mengungkap di pemalang masih banyak pembangunan tanpa IMB.-Agus Pratikno-
Lebih lanjut dijelaskan, Perda tentang PBG dibuat setelah adanya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan Ijin Bangunan Gedung menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perda ini dalam penerapannya sama seperti IMB yang ada sebelumnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: