Bupati Tegal Tandatangani Perkada, BPKAD: Perubahan APBD 2022 Bukan Hal yang Wajib
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan Perubahan APBD 2022 bukan hal yang wajib.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:Buka Porsadin VI Jawa Tengah, Ganjar: Ustad dan Ustadzah Catat, Santri Berbakat Ikutkan PON
Sementara keperluan mendesak, kata Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.
“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19.
“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:BLACKPINK Dilarang Konser di GBK, Menpora: Masih Banyak Stadion Lain
"Seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan. Karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” ungkap Amir menambahkan.
Dari sini, rancangan Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri.
Di mana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan.
Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 Tahun 2022. Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Gerard Pique Pensiun, Sayonara Barcelona, Pertandingan Lawan Almeria Jadi Laga Pamungkas
Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp9.886.032.000,00.
Pos belanja daerah naik Rp91.258.508.000,00 dan pos pembiayaan daerah naik Rp81.372.476 000,00.
“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini ada penambahan alokasi, baik dari pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: