Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

97. Hufallerzine Promethazine HCl Sirup

98. Hufallerzine Glyceryl guaicolate Sirup

99. Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae Sirup

100. Hufagrip Chlorphenamine Meleate

101. Hufagrip Pseudoefedrin HCL

102. Hufagrip Chlorphenamine Meleate

BACA JUGA:Pria Asal Tegal Bunuh Ipar dan Gondol 30 Gram Emas di Jakarta, Polisi: Korban Sempat Cakar Muka Pelaku

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi imbauan kepada masyarakat agar mengalihkan pengobatan untuk anak dengan puyer atau tablet.

Terpenting lagi adalah, Menkes menyarankan agar masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu.

Menkes mengaku sempat berkonsultasi kepada Presiden Jokowi terkait temuan ratusan obat tersebut. Jokowi memerintahkan untuk membuka dan mengumumkan obat-obat tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak cemas dan bingung.

BACA JUGA:BPOM Tarik 5 Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal, Polisi di Pemalang Cek Apotek dan Klinik

“Nanti akan kita lihat lagi siapa (produsen obat) yang bisa membuktikan, dia di bawah ambang batas yang kita perbolehkan,” kata Menkes, saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, seperti dikutip dari disway.id (*)

Sumber: disway.id