Kecewa, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Kecewa, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Tegal menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. 

Hal itu bentuk kekecewaan karena pengesahan APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Tegal terjadi deadlock, sehingga pengambilan keputusannya molor selama 4 hari.

Jika mendasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan APBD Perubahan dilaksanakan 3 bulan sebelum akhir tahun atau pada 30 September 2022.

Namun yang terjadi, pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 dilaksanakan pada 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Mau Teken 9 Tuntutan Pendemo: Itu Harus Dipelajari, Ada Prosesnya

"Kami sepakat menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Karena dengan adanya APBD Perubahan yang gagal dilaksanakan ini, maka jelas akan mengorbankan masyarakat Kabupaten Tegal," kata Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, saat menggelar diskusi dengan jajarannya, Jumat 14 Oktober 2022 malam.

Dia menyatakan, Projo adalah sebuah organisasi yang mengawal pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. 

Termasuk mengawal pengelolaan dan pelaksanaan keuangan daerah. Menurut Sugirman, kondisi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tegal saat ini sedang carut marut. 

Hal itu dibuktikan dengan gagalnya evaluasi APBD Perubahan tahun 2022 dari Gubernur Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Indonesia Larang Dua Bahan Berbahaya untuk Obat Batuk Usai Anak-anak di Afrika Derita Gagal Ginjal

Dengan demikian, selama bulan Oktober, November hingga Desember mendatang, di Kabupaten Tegal nyaris tanpa kegiatan. 

Padahal, dalam APBD Perubahan itu ada uang sekitar Rp118 miliar yang harus dikelola. Termasuk untuk kegiatan fisik dan beberapa kegiatan lainnya.

"Itu lah yang kami sayangkan. Mestinya, legislatif taat pada aturan. Kan dalam aturan sudah jelas. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Tapi kenapa dilanggar," tegas Sugirman.

Sugirman juga mengaku bakal mengawal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD. 

Sumber: