Kecewa, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:El Clasico ke-250, Real Madrid dan Barcelona Berebut Pemuncak Klasemen
Saat ini, dugaan kasus itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sugirman mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sepertinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal tidak mengindahkan arahan dari KPK.
Dimana KPK pernah mengarahkan agar proyek fisik di Kabupaten Tegal dikonsolidasikan atau digabung. Tapi yang terjadi, konsolidasi hanya dilakukan untuk beberapa proyek.
"Yang dikonsolidasi cuma 27 persen saja. Padahal proyek fisik yang nilainya di bawah Rp 200 juta, jumlahnya lebih dari 1000 paket," bebernya.
BACA JUGA:Ibu Kota Jawa Barat Tetap di Bandung
Diketahui, diskusi yang membahas soal APBD Perubahan itu, dihadiri seluruh Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal. Yakni, Bagas Prakosa (mantan Sekda Kabupaten Tegal), Rojikin (mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal) dan Teguh Puji Harsono (budayawan asal Tegal).
Dalam diskusi itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin menyatakan, APBD II jangan untuk kepentingan pribadi.
Prinsipnya, jika berangkat ke parlemen menjadi politikus, maka harus ikhlas bahwa politik itu untuk rakyat.
"Oke, saya sepakat menggulirkan mosi tidak percaya," timpal Rojikin saat ditanya oleh Sugirman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: