Cabuli Anak di Bawah Umur di Atas Trotoar, Remaja Asal Pemalang Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Tegal AKBP Rahmad Hidayat-Teguh Mujiharto-
Menurut Kapolres, setelah korban pulang ke rumah, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, mereka kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Kasus ini telah memasuki tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: