Gawat! Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui

Gawat! Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui

Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal dan Bupati Tegal Umi Azizah menunjukkan pengambilan keputusan Perubahan APBD II Kabupaten Tegal tahun 2022, dalam sidang paripurna, Selasa 4 Otober 2022 lalu.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com – Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terancam tidak disetujui oleh Kemendagri. 

Sebab pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 melebihi batas waktu yang seharusnya, yakni pada tanggal 30 September 2022.

"APBD Perubahan memang terancam tidak disetujui. Kami mendapat informasi langsung dari pihak Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, ditemui di kantor DPRD setempat, Senin 10 Oktober 2022.

Dia mengaku mendapat kabar itu saat seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan Bimtek dengan agenda Bedah Raperda APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, di Semarang, pada Jumat 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tangkal Kenakalan Remaja, SMP 2 Slawi Gandeng Polsek Slawi Gelar Penyuluhan

Selain anggota DPRD, hadir pula dalam kegiatan itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal.

Dalam Bimtek itu, salah satu narasumbernya yakni Vivian dari Kemendagri. 

Sugono menyatakan, kala itu Vivian mengaku sudah tahu jika pengambilan keputusan Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal mengalami keterlambatan. 

Mestinya, pengambilan keputusan maksimal pada tanggal 30 September 2022. Namun, molor hingga 4 Oktober 2022. 

BACA JUGA:ABG di Kabupaten Tegal Lakukan Perlawanan saat Dijambret, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Dengan begitu, lanjut Sugono, Vivian menegaskan jika Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal bakal ditolak atau tidak disetujui.

"Pak Vivian memang menyampaikan begitu. Seluruh anggota DPRD dan TAPD mendengar semua," kata Sugono.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni. 

Dia juga mendengar ketika Vivian dari Kemendagri menyampaikan demikian.

Sumber: