Soal Layanan NTPD 112, Kota Tegal Nyontek Milik Kabupaten Tegal
Diskominfo Kota Tegal dan Kabupaten Tegal foto bersama.-Hermas Purwadi-
Mempercepat penanganan oleh tim penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurangan risiko bencana.
BACA JUGA:Pekalongan Harus Jadi Pusat Batik Dunia
Sementara itu Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto memaparkan proses awal pertama memulai layanan 112 ini.
“Kami mulai dari rapat persiapan OPD untuk mendukung pelayanan 112 ini, termasuk aspek sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana. Setelah semua terpenuhi, kita bangun komitmen bersama dengan Kepala OPD terkait layanan 112 ini,” kata Kusnianto.
Kemudian disusun peraturan bupati sebagai landasan layanan 112 di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Liga 3 Jateng Dihentikan, Asprov PSSI Jawa Tengah: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Selanjutnya Diskominfo melakukan rekruitmen call taker, bimtek call taker dan admin OPD, melakukan simulasi panggilan serta koordinasi ke Kementrian Kominfo terkait pembukaan akses layanan NTPD 112 Kabupaten Tegal.
“Perlu diketahui bahwa Diskominfo hanya memastikan layanan NTPD 112, sementara untuk penanganan teknis kegawatdaruratan dilakukan oleh masing- masing OPD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.” Ditambahkan, NTPD 112 sudah terintergrasi dengan 12 OPD pelaksana kedaruratan untuk menangani masalah Kesehatan, Kebakaran, Kerusuhan, Tindak Kriminal, Kecelakaan Lalin, Gangguan Binatang Buas atau berbisa, Pohon Tumbang, Bencana Alam, dan masalah kedaruratan lainnya. ( *)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: