Lebih dari 10 Tahun Kerja Gaji Hanya Rp300-Rp500 Ribu, Penjaga SD Negeri Ngadu ke DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menemui sejumlah penjaga SD negeri yang mengadu soal database BKN.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:Persaingan Global, SMK YPT Kota Tegal Cetak Lulusan Bersertifikasi Internasional
Dia menuturkan, jumlah penjaga SDN di Kabupaten Tegal sebanyak 315 orang. Mereka mayoritas bekerja sudah lebih dari 10 tahun.
Selama ini, untuk menutup kebutuhan hidupnya sehari-hari, para penjaga sekolah hanya berjualan jajan di lingkungan SD.
"Kami hanya mengandalkan kantin saja, yang berjualan istri kami," ucapnya sedih.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menjanjikan akan mengawal para THL untuk bisa masuk dalam database BKN.
BACA JUGA:Di Depan Dubes Uni Eropa, Ganjar Bujuk Negara Anggota Uni Eropa Investasi di Jateng
Bahkan, Faiq menegaskan jangan ada yang terlewatkan dan semua THL harus masuk database BKN.
“Semua THL harus masuk database BKN dan jangan ada yang terlewatkan. Kami akan kawal hingga semua masuk database BKN,” kata Moh Faiq.
Dalam rapat itu, Faiq yang sebelumnya telah mendapatkan aduan yang sama dari para THL dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Tegal. Pengaduannya terkait dengan para THL yang belum masuk dalam database BKN. Pihaknya juga sudah konfirmasi ke BKD untuk langkah selanjutnya agar THL bisa masuk database.
“BKD infornya juga sudah minta maaf karena ada kesalahan pemahaman. Saat ini, kami minta THL untuk mengikuti tahapan yang ada, yakni masa sanggah. Koordinasi dengan Ketua Forum THL,” perintah Ketua DPRD di hadapan para Penjaga SD negeri.
Ketua Forum THL Kabupaten Tegal, M. Jaenudin menjelaskan, THL yang belum masuk database BKN masih ada kesempatan.
BACA JUGA:Diminta Bayar Rp2.250.000, Wali Murid SMP Negeri 1 Bumiayu Mengeluh
Kendati input data awal belum masuk, namun THL bisa melakukan sanggahan yang dimulai pada 3-8 Oktober 2022.
Setelah itu, tahapan umpan balik dari masa sanggah yang dilakukan pada 9-12 Oktober 2022.
“THL masih bisa masukan data pada masa revisi yakni tanggal 13-22 Oktober 2022. Tapi, tahapan masa sanggah harus dilalui,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: