Diminta Bayar Rp2.250.000, Wali Murid SMP Negeri 1 Bumiayu Mengeluh
SMP Negeri 1 Bumiayu--
BACA JUGA:THL, Komisi I DPRD, dan Bupati Tegal Diprank BKD Soal Database BKN
Dia mengaku pernah diundang Dewan Pendidikan Daerah, bahwa kebutuhan standar penarikan iuran per siswa per tahun itu sebesar Rp2 juta.
Sementara di sekolahnya hanya menerima BOS Rp1.140.000 per siswa per tahun.
Artinya, masih kurang Rp860.000 yang mestinya dicover oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat 1 dan atau pemerintah daerah tingkat 2.
"Dan itu pun kami memberikan ruang kepada orang tua yang tidak mampu untuk tidak membayar. Syaratnya pun sangat sederhana, hanya memberitahu saya atau petugas yang ditunjuk. Tidak perlu bawa SKTM, tidak perlu KTP dan lainnya. Cukup memberi tahu kami bahwa orang tua tidak mampu. Insya Allah langsung kami beri keringanan bahkan bisa gratis tis," jelasnya.
BACA JUGA:Gandeng UMM, Pascasarjana UPS Tegal Siap Membuka Program S3
Dia menampik terkait keluhan orang tua siswa ihwal adanya pembayaran daftar ulang. Dia, menyebutkan bahwa daftar ulang di sekolahnya gratis.
"(Terkait bantuan yang diterima) itu dari Dinas Pendidikan. Kami bekerja di bawah Dinas Pendidikan, jadi setahu saya ya dari Dinas Pendidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, dilansir dari website resmi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Brebes pada 2021 lalu mendapatkan sejumlah bantuan.
Di antaranya, untuk rehab kantin siswa Rp99,8 juta, tamanisasi dan sanitasi Rp124,9 juta, pavingisasi Rp149,8 juta, rehab ruang aula Rp199,5, dan rehab ruang perpustakaan Rp124,9 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: