Ini 4 Pelangaran Aparat yang Ditemukan KontraS dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
--
Dalam Pasal 19 poin b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”
KontraS, lanjut Fatia, menilai penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan itu tidak sesuai dengan prosedur.
“Melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” jelasnya dikutip dari pojoksatu.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu