9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

9 Bulan 15,2 Juta Rokok Ilegal Disita, Kota Tegal Wilayah Terseksi Pemasaran Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan rokok ilegal di Kota Tegal, Senin 26 September 2022.-Teguh Mujiharto-

BACA JUGA:5 Begal Bersenjata Tajam di Pemalang Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Selain di depan pendapa balai kota, pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal Yudhi Hendrawan mengatakan, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 5 juta lebih batang tembakau ilegal berbagai merk.

Itu semua barang sitaan dari 64 penindakan di wilayah kerja bea cukai Tegal yang meliputi Brebes hingga Batang.

BACA JUGA:Kesulitan Mendapat BBM Subsidi, Petani di Pemalang Demo di Pendapa Kabupaten

"Pemusnahan merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa," katanya. (*)

Sumber: