SBY dan Anaknya AHY Dipolisikan Gegara Isi Pidatonya Diduga Mengandung Fitnah
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono.--Net
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY itu.
BACA JUGA:Ditemani Guntur Romli, Eko Kuntadhi Datangi Ponpes Lirboyo Minta Maaf kepada Ning Imaz
“Besar harapan kami agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto juga melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
Presiden RI periode 2004-2014 itu, dilaporkan karena apa yang disampaikan dalam pidatonya itu dinilai sangat tendensi bermuatan negatif kepada demokrasi dan stabilitas nasional.
BACA JUGA:Kumpulkan Camat, Kepala Desa dan Pejabat di Blora, Ganjar: Potong Bantuan Itu Pengkhianat Negara
“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis 22 September 2022, seperti dikutip radartegal.com dari jateng.disway.id, Sabtu 24 Sepetember 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway jateng