Maksimalkan Potensi Daerah, PKPD Buat Film Dokumenter Rumah Berbasis Komunitas di Brebes
--
BREBES, radartegal.com - Pusat Kajian Pembangunan Daerah (PKPD) akan menggali potensi rumah berbasis komunitas di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. PKPD berencana membuat film dokumenter terkait keseharian pemilik rumah berbasis komunitas tersebut.
Sub Koordinator Bidang Teknik Tata Bangunan Perumahan (Sub Koordinator Perumahan Formal Swadaya) Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Irfanudin mengatakan PKPD turun ke Brebes untuk melihat secara langsung keseharian komunitas yang berhasil membeli rumah yang merupakan kolabrasi pemerintah daerah, provinsi, dan masyarakat.
"Sudah beberapa hari mereka menggali informasi terkait aktivitas komunitas yang menempati perumahan berbasis komunitas ini. Dan mereka, juga membuat sebuah film dokumenter terkait keberhasilan ini," ungkapnya, Kamis 15 September 2022.
Dijelaskannya, tidak hanya di Brebes, PKPD juga akan menggali potensi di daerah lain. Seperti di Kabupaten Jepara, Kendal dan daerah lainnya.
"Kalau di Brebes, PKPD menggali potensi dan merangkum kegiatan keseharian para komunitas yang berhasil memiliki rumah dengan berbasis komunitas. Biasanyakan buat rumah lewat pengembang, tapi ini bisa lewat kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Brebes dan masyarakat dalam hal ini komunitas," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) sukses membangun puluhan rumah berbasis komunitas di Kecamatan Paguyangan. Di mana, ada 21 rumah yang telah selesai dibangun ditahun 2021 dan tahun 2022 ada 9 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Irfanudin mengatakan total untuk perumahan berbasis komunitas di Kabupaten Brebes ini ada 30. Semua sumber penganggarannya dari APBD Provinsi.
Di mana, setiap unitnya mendapatkan bantuan Rp35 juta. Dimana, seluruh bantuan tersebut berupa material seperti struktur dinding, atap dan lainnya.
Diungkapkannya, rumah berbasis komunitas tersebut dibangun dengan tipe 36. Di mana, setiap warga yang akan mendapatkan bantuan perumahan berbasis komunitas tersebut harus terdaftar di komunitas MBR. Selain itu, juga harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dirinya berharap dengan perumahan berbasis komunitas ini dapat memberikan kesempatan bagi MBR untuk memiliki perumahan. Selain itu, ke depan akan ada komunitas-komunitas lain yang beranggotakan MBR untuk dapat memiliki rumah.
"Dan dalam perumahan berbasis komunitas ini keterlibatan masyarakat dalam bergotong royong sangat baik. Pasalnya, kita dari pemerintah hanya memberikan dorongan dan fasilitasi kepada mereka," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: