APBD Perubahan 2022 Brebes, Pendapatan dan Belanja Daerah Diusulkan Naik

APBD Perubahan 2022 Brebes, Pendapatan dan Belanja Daerah Diusulkan Naik

RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-radartegal.com

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran (TA), Selasa, 13 September 2022.

Paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes M. Taufiq didampingi Wakil Ketua Zubad Fahilatah, Teguh Wahid dan Wurja. Turut hadir, Bupati Brebes Idza Priyanti, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala OPD dan anggota DPRD Brebes.

Dalam paripurna penyampaian APBD Perubahan diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2022 disepakati naik. Yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp3,07 triliun atau naik Rp60,1 miliar dari sebelumnya Rp3,01 triliun. Kemudian, Belanja Daerah menjadi Rp3,24 triliun atau naik Rp53,3 miliar dari semula Rp3,19 triliun.  

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Brebes Idza Priyanti menyampaikan, diajukannya penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 mendesak dibahas. Sebab, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12/ 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Kabupaten Brebes, menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Dalam usulan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemkab Brebes mengusulkan pendapatan dan belanja daerah naik dua persen," ungkapnya.

Dijelaskannya, naiknya Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 161 Ayat (2) berbunyi Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa faktor. Seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa sehingga Raperda Perubahan APBD perlu pembahasan lebih lanjut.

"Penyebabnya, target pajak daerah naik meski secara total Pendapatan Asli Daerah turun karena adanya penurunan target pendapatan BLUD. Di sisi lain, naiknya pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," terangnya.

Idza Priyanti menuturkan, untuk Belanja Daerah pada Perubahan APBD Brebes TA 2022 sebesar Rp3,24 triliun atau bertambah Rp53,3 miliar (naik 2 persen-red) dari semula Rp3,19 triliun. Penjabarannya, belanja operasi turun sebesar Rp53,6 miliar atau2,48 persen. 

Kedua, belanja modal Perubahan APBD 2022 mengalami kenaikan Rp115,47 miliar atau 31,56 persen. Penyebabnya, adanya alokasi belanja bantuan keuangan, provinsi, penggunaan Silpa BLUD dan belanja modal BOS yang sebelumnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa. Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp81,11 persen atau Rp24,49 miliar.

"Penyebabnya, status kegawatdaruratan pandemic Covidc19 semester 1 2022 menurun. Sedangkan, belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp2,47 persen atau Rp15,78 miliar. Pemicunya, penambahan belanja alokasi bantuan keuangan provinsi digunakan untuk pelaksanaan TMMD di Brebes," jelasnya.

Sementara untuk pembiayaan daerah pada APBD Perubahan 2022 Kabupaten Brebes terbagi menjadi dua. Yakni, Penerimaan Pembiayaan semula Rp197,5 miliar berkurang Rp11,8 miliar atau turun 6 persen.

Hal ini dikarenakan Silpa TA 2021 hasil audit BPK RI Perwakilan Jateng lebih kecil dari silpa yang dianggarkan pada APBD Murni 2022. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 semula Rp18,5 miliar berkurang Rp5 miliar menjadi Rp13,5 miliar dengan mengurangi alokasi penyertaan modal daerah. (*)

Sumber: radartegal.com