Ke Brebes, BK DPRD Gunung Mas Belajar Kode Etik dan Tata Beracara
Belajar Kode Etik dan Tata Beracara, BK DPRD Gunung Mas soan ke DPRD Brebes.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berkunjung ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD BREBES, Rabu 6 Agustus 2025. BK DPRD Gunung Mas datang ke BREBES, untuk belajar penyusunan kode etik dan tata beracara.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Binartha mengatakan, penyusunan kode etik dan tata beracara sangat penting untuk dibahas. Hal ini merupakan pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Adanya kode etik, kata dia, diharapkan mampu menjaga marwah lembaga legislatif, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan kepastian tata cara dalam setiap proses kedewanan.
“Kami berharap hasil dari kunjungan kerja ini dapat memberikan pijakan yang jelas bagi anggota DPRD dalam bersikap dan bertindak, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini semakin meningkat,” ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Segera Rampungkan Masalah NIP Ribuan PPPK di Brebes
BACA JUGA:14 Hari Dikarantina, 36 Calon Paskibraka 2025 Brebes Digembleng Materi Ini
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Kehormatan Yulius Agau, bahwa penyusunan kode etik tidak hanya menjadi kebutuhan formal. Tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD.
"Kode etik dan tata beracara ini nantinya akan menjadi rambu-rambu dalam menjalankan tugas kedewanan, sehingga setiap anggota dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Lelie menegaskan kalau penerapan kode etik akan memperkuat wibawa DPRD di mata publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota DPRD memiliki landasan moral dan aturan yang jelas dalam bekerja, demi kebaikan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
BACA JUGA:Pengangkatan 3.177 PPPK R4 Brebes Bureng, DPRD Bersama BKPSDMD dan BPKAD Datangi Kemenpan RB
BACA JUGA:Jaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Lakukan Ini di Brebes
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes Nurokhman menerangkan, penyusunan kode etik dan tata beracara DPRD harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kode etik tidak boleh hanya menjadi dokumen, tetapi harus diimplementasikan dalam setiap aktivitas kedewanan. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



