Gandeng Undip, DPRD Brebes Bahas RTRW Bersama OPD
Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Brebes menggelar rapat bersama tim kajian dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Selasa 24 Februari 2026.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Brebes menggelar rapat bersama tim kajian dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Selasa 24 Februari 2026. Dalam rapat tersebut hadir pula perwakilan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas PSDA-PR dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus RTRW H Tobidin. Berbagai agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut. Diantaranya, kajian rumusan RTRW oleh tim Undip, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam pemaparannya, tim kajian Undip menyampaikan hasil analisis teknis dan akademis terkait penyusunan RTRW yang komprehensif dan berkelanjutan. Kajian tersebut menitikberatkan pada keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif.
Karena itu, merupakan hal menjadi penting mengingat Kabupaten Brebes merupakan salah satu daerah dengan potensi pertanian yang cukup besar di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Selamatkan Hutan, Presidium Gunung Slamet Audiensi ke DPRD Brebes
BACA JUGA: Tanggul Cisanggarung Limpas dan Banjir, Anggota DPRD Brebes Harap Ada Perhatian Khusus
Pembahasan mengenai LP2B, LBS, dan LSD menjadi fokus utama dalam rapat tersebut. Data dan peta lahan menjadi bahan diskusi mendalam guna memastikan keakuratan penetapan kawasan yang harus dilindungi.
Sinkronisasi data antar dinas juga ditekankan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
Ketua Pansus RTRW H Tobidin menegaskan, bahwa penyusunan RTRW harus berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para petani.
“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman arah pembangunan Brebes ke depan. Kita ingin lahan pertanian yang sudah ditetapkan sebagai LP2B benar-benar terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Brebes Desak Perbaikan Drainase dan Infrastruktur Pertanian
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Brebes Sidak Puskesmas Ketanggungan, Ini Hasilnya
Dia menegaskan, dalam pembahasan ini menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan tim akademisi dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk penyesuaian terhadap Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui rapat ini, Pansus RTRW berharap rumusan akhir yang dihasilkan benar-benar matang secara teknis, kuat secara regulatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan Kabupaten Brebes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

