RPJMD Brebes 2025 - 2029 Disepakati DPRD, Pembangunan Terpadu Jadi Fokus
DPRD Brebes kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu 9 Juli 2025. Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Brebes bersama Bupati resmi menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - DPRD BREBES kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu 9 Juli 2025. Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Kabupaten BREBES bersama Bupati resmi menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam kesepakatan tersebut, DPRD dan Bupati Brebes berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terukur, inklusif, dan berpihak pada masyarakat serta terpadu.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi dan dihadiri Wakil Bupati Brebes Wurja.
Ketua Pansus I DPRD Brebes, M. Rizki Ubaidillah menyampaikan, sejumlah pasal disempurnakan agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan lokal. "RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi kompas pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, harus realistis, partisipatif, dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA: Karang Taruna Dikukuhkan, Ini Harapan Anggota DPRD Brebes
BACA JUGA: Reses Anggota DPRD Brebes, Warga Usulkan Hal Ini
Ada beberapa poin dalam pembahasan tersebut. Diantaranya, penguatan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dorongan penggunaan e-pajak dan e-retribusi, hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Sementara itu, mewakili pandangan Fraksi PKS Arifin memberikan beberapa catatan. Salah sarunya terkait aspek keadilan sosial dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat kecil.
“Tarif pajak dan retribusi jangan menjadi beban bagi petani, buruh, dan pedagang kecil. Keadilan fiskal merupakan kunci keberlanjutan daerah,” kata Arifin, Anggota Fraksi PKS DPRD Brebes.
Lebih lanjut, dia menambahkan, kalau pelayanan kesehatan tidak dijadikan sumber PAD yang membebani warga saat sakit, serta mendorong uji publik dalam setiap pembahasan Perda agar lebih demokratis.
"Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan hingga tahun 2029 mendatang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



