Masih di Luar Negeri, Anies Baswedan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD soal Pengumuman Pemberhentiannya

Masih di Luar Negeri, Anies Baswedan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD soal Pengumuman Pemberhentiannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan--

JAKARTA, radartegal.com - Selasa 13 September 2022 hari ini akan diumumkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI JakartaPengumuman pemberhentian itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Tidak hanya soal pemberhentian Anies Baswedan, ikut diumumkan juga pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan itu memang harus dilakukan.

“Jadi, (rapat paripurna) itu pengumuman masa akhir gubernur. Itu (harus dilakukan) 30 hari sebelum masa tugas berakhir,” terang Rani, Senin, 12 September 2022.

Ditambahkan Rani, rapat paripurna harus dilakukan DPRD DKI Jakarta karena merupakan salah satu bagian dari rangkaian berakhirnya masa jabatan gubernur. “Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada.” 

Anies Baswedan sejatinya harus hadiri dalam rapat paripurna tersebut. Namun, informasinya Anies Baswedan tidak bisa mengikuti rapat paripurna pengumuman pemberhentian dirinya karena masih di luar negeri.

“Kalau itu beliau harusnya hadir. Secara hari ini kami mau mengumumkan (pemberhentian) beliau, tapi dia tidak ada,” kata Rani.

Kendati demikian, pihaknya juga tidak bisa memaksa Anies untuk wajib datang. “Tapi kalau enggak datang, itu hak dia sendiri.” 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas mekanisme pemilihan calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Nantinya, Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dipilih dengan cara votting tertutup.

Caranya, masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta menyerahkan tiga nama sosok untuk dicalonkan sebagai Pj Gubernur DKI. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, tiga nama itu ditulis di kertas yang dimasukkan ke dalam amplop.

Jika kemudian terdapat dua nama yang hasil votingnya seimbang, maka akan dilakuan musyawarah dan melakukan voting untuk dua nama tersebut. Selanjutnya, rapat paripurna akan menetapkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta penganti Anies Baswedan.

Tiga nama itu kemudian akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: